๐ Simulasi Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pilih bentuk entitas hukum usaha Anda dan masukkan estimasi omset rata-rata per bulan.
Dasar Hukum & Ketentuan Pajak Bisnis Digital di Indonesia
Pemahaman regulasi perpajakan yang tepat menghindarkan perusahaan Anda dari sanksi denda administrasi serta memaksimalkan fasilitas insentif resmi dari pemerintah.
Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM hanya membayar PPh Final 0.5% atas peredaran bruto kumulatif yang melebihi Rp 500.000.000. Jika omset setahun di bawah batas ini, tidak ada PPh Final yang harus disetorkan.
Tarif 0.5% bagi Badan Usaha memiliki masa pemanfaatan: 3 tahun pajak untuk Perseroan Terbatas (PT) dan 4 tahun pajak untuk CV/Koperasi, setelah itu wajib menggunakan tarif umum pembukuan.
Bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan omset sampai dengan Rp 50 Miliar, bagian Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 4.8 Miliar memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal 22% (menjadi 11%).
๐ Ekosistem Alat Bisnis Gratis Lainnya
Tingkatkan efisiensi dan performa bisnis Anda dengan rangkaian instrumen digital gratis dari All Solution: